Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman Kembali Dikirim ke JPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman Kembali Dikirim ke JPU
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengembalikan berkas perkara perbaikan eks sekretaris umum FPI Munarman atas statusnya tersangka tindak pidana terorisme ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.

"Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus pada tanggal 16 Agustus yang lalu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Dalam Rutan, Aziz Yanuar Bilang Begini

Ramadhan menuturkan berkas tersebut kini tengah dalam proses pengkajian oleh pihak JPU.

Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum.

"Penyidik Densus telah menyerahkan berkasnya kembali, kemudian nanti dilihat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kalau nanti dinyatakan lengkap maka nanti tahap kedua," jelasnya. 

Baca juga: Ini Daftar Nama Ratusan Advokat yang Menyatakan Siap Bela Munarman di Persidangan

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka kasus Munarman agar segera disidangkan.

Berita Rekomendasi

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan kasus terorisme yang melibatkan Munarman ternyata dikembalikan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis dan eks petinggi FPI lainnya.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyatakan berkas Munarman sejatinya telah dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki sejak beberapa pekan lalu.

"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Ratusan Advokat Siap Membela Munarman di Persidangan

Dijelaskan Ahmad, poin perbaikan yang diminta oleh JPU ternyata meminta penyidik agar memeriksa eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.

Selain itu, kata Ahmad, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang telah ditahan di rutan Cikeas.

Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

Baca juga: Jaksa Minta Densus 88 Periksa Rizieq Shihab Terkait Kasus Munarman, Ini Respons Kuasa Hukum

"Alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," ujar dia.

Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas