Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar

Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Dalam artikel terdapat daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona PPKM Level 4 di Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

Setelah diperpanjang hingga 6 September 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.

Kali ini, wilayah yang termasuk PPKM level 4 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta zona PPKM Level 4, di antaranya Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kabupaten/Kota di Bali yang masuk PPKM Level 4, yakni Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Baca juga: PPKM di Jabodetabek Turun Level, Penumpang KA Jarak Jauh Meningkat

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

Berita Rekomendasi

Kemudian, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yangiberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021) ini.
PENERAPAN GANJIL GENAP - Pemberlakuan aturan ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menggantikan penyekatan jalan yang diberlakukan pada 12 hingga 16 Agustus 2021. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.

Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.

Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas