DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 6 September 2021
Daftar wilayah yang termasuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, berlaku hingga 6 September 2021
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah yang termasuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/8/2021) mendatang.
Wilayah yang masuk ke Level 4 mengalami penurunan dari 51 Kabupaten/Kota menjadi 25 Kabupaten/Kota, wilayah yang masuk ke Level 3 dari 67 Kabupaten/Kota menjadi 76 Kabupaten/Kota, dan wilayah yang masuk ke Level 2 dari 10 Kabupaten/Kota menjadi 27 Kabupaten/Kota.
Kemudian untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan, wilayah yang masuk Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi dan dari 104 Kabupaten/Kota menjadi 85 Kabupaten/Kota.
Mengutip Covid19.go.id, sejumlah wilayah aglomerasi turun dan menerapkan PPKM Level 3, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, hingga Solo Raya.
Sementara itu, wilayah Semarang Raya berhasil turun ke level 2.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenperin Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Sektor Esensial Beroperasi 100 Persen
Baca juga: 1000 Outlet di Luar Mal Boleh Beroperasi Selama Perpanjangan PPKM, Cuma Berlaku di 4 Kota
Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah berikut ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
DKI Jakarta
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara