DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 6 September 2021
Daftar wilayah yang termasuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, berlaku hingga 6 September 2021
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
BANDAR LAMPUNG- Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni)
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Level 3:
Berita Rekomendasi
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 2:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.