Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021
Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM level 3.
Penanganan pandemi Covid-19 di Jawa-Bali memiliki perkembangan yang cukup baik.
Wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan.
Selain itu, untuk wilayah di luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan, di mana wilayah yang masuk level 4 dari tujuh provinsi menjadi empat provinsi dan dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021
Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Luar Jawa - Bali
Daftar wilayah berikut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Inmendagri Nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COvid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimatan Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
- Aceh
Level 2: Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Timur;
Level 3: Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Simeulue
Level 4: Kota Banda Aceh;
- Sumatra Utara:
Level 2: Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan
Kabupaten Tapanuli Selatan;
Level 3: Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
Level 4: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.