Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp 580 Juta, Perhitungannya Sesuai Masa Jabatan

Pemerintah akan memberikan 'pesangon' atau uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Beri Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp 580 Juta, Perhitungannya Sesuai Masa Jabatan
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan 'pesangon' atau uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya, yang nilainya mencapai Rp 580,45 juta.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 212 tentang Wakil Menteri.

Beleid ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dalam aturan sebelumnya, tak ada poin yang menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wamen pada akhir masa jabatannya.

"Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagai dimaksud paling banyak sebesar Rp 580,45 juta untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," tulis Pasal 8 Ayat 2, dikutip Senin (30/8).

Nantinya, besaran uang penghargaan yang diterima wamen akan memperhitungkan masa jabatan mereka.

Baca juga: 15 Wakil Menteri Sekarang akan Dapatkan Bonus dari Jokowi

Dalam Pasal 8A ayat 2 dijelaskan formula perhitungan uang penghargaan untuk wakil menteri.

Berita Rekomendasi

Pertama, masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 dikali uang penghargaan.

Kedua, masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 dikali uang penghargaan.

Ketiga, masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 dikali uang penghargaan.

Keempat, masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 dikali uang penghargaan.

Kelima, masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 dikali uang penghargaan.

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.

Baca juga: Jokowi Beri Wakil Menteri Bonus Hingga Rp580 Juta

Sementara, jika wamen telah meninggal dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda, duda, atau ahli warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur Kementerian Keuangan.

Saat ini di jajaran Kabinet Indonesia Maju ada 15 posisi wamen di 14 Kementerian.

Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.

Selain itu, sejumlah kementerian juga masih membuka lowongan untuk posisi Wamen namun belum terisi hingga saat ini.

Baca juga: Menkes: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Ditingkatkan, Rata-rata 2,3 Juta Suntikan Sehari

Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dam UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja.

Saat itu, hanya terdapat 3 wamen.

Kemudian berkembang menjadi 12 wamen saat Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, dan kini menjadi 15. (tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas