Kasus Penistaan Agama, Sahroni Tantang Polri Terapkan Restorative Justice Namun Beri Efek Jera
Tersangka dugaan kasus penista agama Muhammad Kece tberhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penista agama Muhammad Kece tberhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan bahwa dalam perkara Muhammad Kece ini, pemerintah tidak akan memberlakukan pendekatan restorative justice melainkan akan menempuh jalur hukum.
Kece akan disangkakan dengan pasal dugaan pujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polri.
Menurutnya, perilaku dari tersangka Muhammad Kece sudah sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga dirinya setuju bilamana Polri tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus Kace.
"Sebelumnya saya ingin memberikan apresiasi kepada Polri karena langsung tanggap memproses laporan dari banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan Muhammad Kece. Memang harus cepat, karena aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Dipastikan Tak Diselesaikan Secara Damai
Selain itu, Sahroni menyebutkan bahwa kasus ini adalah tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan Restorative justice namun tetap memberi efek jera.
Sahroni menambahkan, bahwa saat ini publik tinggal menunggu langkah polisi dalam menerapkan prinsip reskoratif justice yang tidak hanya memberi efek jera, maupun juga humanis.
"Saya setuju dengan Polri yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu tinggal bagaimana sekarang polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada Kepolisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek hukum yang jera saja namun mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia.
"Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya," pungkas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.