Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin

MKD akan mengikuti lebih lanjut mengenai proses hukum termasuk status yang akan disandang Hasan nantinya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut sampai detik ini status Hasan masih tercatat sebagai kader.

Berdasarkan SOP di internal Partai NasDem, pejabat publik yang terkena masalah hukum baru akan mengundurkan diri jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai penangkapan kemarin Pak Hasan Aminudin adalah kader DPP Partai Nasdem sehingga kemudian sampai hari ini masih anggota atau kader Partai NasDem," kata Ahmad.

Ahmad enggan berandai-andai apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Hasan.

Sebab partainya masih mencermati dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi.

"Kita belum berandai-andai karena sampai hari ini Pak Aminudin belum berstatus apa-apa. Kita taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kita juga tidak akan menghalang-halangi," ucapnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya hanyalah pengalihan isu semata.

BERITA REKOMENDASI

Sebab OTT ini berbarengan dengan putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK, Senin (30/8/2021).

"Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang nanti akan dibacakan," ujar Boyamin, ketika dihubungi.

"Pimpinan KPK saat ini kan seperti politisi juga. Jadi ya berusaha menutup putusan dewan pengawas itu dengan sesuatu yang gegap gempita atau heboh, yaitu dengan menangkap bupati yang kebetulan suaminya juga anggota DPR," ucapnya.

Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksi diberikan berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas