Muhammad Kece Punya Riwayat Penyakit Berat, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran ke RS Polri
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Herbert Aritonang mengajukan pembantaran kliennya ke Rumah Sakit Polri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Muhammad Kece, Herbert Aritonang mengajukan pembantaran kliennya ke Rumah Sakit Polri.
Pengajuan pembantaran ini dilakukan lantaran Muhammad Kece memiliki riwayat penyakit yang cukup berat.
Di antaranya seperti penyakit diabetes, kolesterol, hingga kencing darah.
Herbert mengaku sejak awal ia telah mengupayakan perhatian dari sisi kesehatan Muhammad Kece.
Sayangnya akses tersebut masih belum diberikan dan Herbert pun mencoba terus untuk meminta perhatian dari penyidik agar mau memberikan kesempatan kepada Muhammad Kece untuk keluar dan dibantarkan ke RS Polri.
Baca juga: Asal Usul Muhammad Kece Terungkap, Nama Aslinya Kasman, Pernah Diusir dari Kampung
"Sebenarnya dari awal kami juga mengupayakan perhatian dari sisi kesehatan Pak Kece. Namun akses itu belum diberikan, akhirnya kami coba untuk memita terus perhatian dari pihak penyidik."
"Agar kasih kesempatan Pak Kece bisa keluar," kata Herbert dalam tayanagan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut Herbert menambahkan dengan disetujuinya pembantaran Muhammad Kece maka ia bisa mengetahui apakah kondisi kliennya baik atau semakin buruk.
Baca juga: FAKTA Pemeriksaan M Kece: Tolak Minta Maaf, Tak Setuju Diproses Hukum & Minta Anak Istri Tak Diseret
Bahkan Herbert juga menyinggung soal Yahya Waloni yang juga menjadi tersangka kasus penodaan agama.
Diketahui Yahya Waloni sedang dibantarkan ke RS Polri, akibat mengalami sesak napas dan pembengkakan jantung.
Oleh karena itu Herbert pun berharap polisi bisa memberikan kesempatan yang sama kepada Muhammad Kece.
"Kita jadi bisa tahu kondisi dia baik atau makin buruk. Terkait Yahya Waloni yang juga dibantarkan, kami sih berharap polisi melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan Polri Tak Berikan Izin Istri dan Anak Temui Muhammad Kece
Dipastikan Tak Diselesaikan Secara Damai
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus penistaan agama Youtuber Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.