Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan
Samin Tan divonis bebas, Crazy Rich itu lenggang kangkung keluar rutan Polres Jakpus, KPK siapkan strategi lakukan perlawanan di jalur hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Mantan 'Crazy Rich' itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Alih - alih memberi suap, Hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp5 miliar.
Baca juga: Macet di Puncak Sita Perhatian Jokowi, Bupati Bogor Terapkan Uji Coba Ganjil Genap Akhir Pekan Ini
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.
Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.
Hakim meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.
Samin Tan Lolos dari Tuntutan 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.
Kerjasama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
KPK Keluarkan Samin Tan dari Rutan