Samin Tan, Crazy Rich yang Sempat Jadi DPO KPK Divonis Bebas, Melenggang Keluar dari Rutan
Samin Tan divonis bebas, Crazy Rich itu lenggang kangkung keluar rutan Polres Jakpus, KPK siapkan strategi lakukan perlawanan di jalur hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
Meski demikian, ia mengatakan KPK wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan.
"Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," tandasnya.
Ia menuturkan, KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya.
"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.
Biodata Samin Tan
Berikut Biodata Samin Tan, Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang sempat dinyatakan DPO hingga akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021)
Samin Tan merupakan seorang pengusaha yang ditangkap oleh KPK setelah buron selama kurang lebih satu tahun.
Adapun, Samin Tan menjadi tersangka KPK karena diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali.
Lalu, siapa sebenarnya Samin Tan?
Samin Tan merupakan pria kelahiran Teluk Pinang 194 silam.
Samin diketahui pernah mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara pada tahun 1986.
Karirnya diawali sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.