Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM yang Berlaku Hingga 6 September 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan barunya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Baru PPKM yang Berlaku Hingga 6 September 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan barunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

PPKM level 2-4 mengalami beberapa penyesuaian aturan dalam pemberlakuan aktivitas masyarakat.

Daerah yang menerapkan PPKM terbagi menjadi 25 Kab/kota dengan level 4, 76 Kab/Kota dengan level 3, dan 27 Kab/Kota dengan level 2.

Dikutip dari Instagram @sekertariat.kabinet, wilayah aglomerasi Malang Raya dan Solo Raya turun menjadi level 3.

Sementara untuk wilayah Semarang Raya turun menjadi level 2.

Baca juga: Dibayangi PPKM, Toyota Berharap Capai Market Share di Atas 31 Persen Hingga Akhir 2021

Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali

Beberapa Penyesuaian Aktivitas Masyarakat:

- Jam operasional mall diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas dine-in di dalam mall menjadi 50 persen.

Berita Rekomendasi

- Uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

- Industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik maupun ekspor, dapat beroperasi 100 persen, minimal dibagi menjadi 2 shift dengan ketentuan harus memiliki ixin operasional dan mobilisasi kegiatan industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

- Sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos di Masa PPKM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Imbas PPKM, APPBI: Dana Cadangan Habis, Beberapa Pusat Perbelanjaan Akan Dijual

Daerah Penerapan PPKM:

DKI Jakarta

Level 3:

- Kepulauan Seribu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas