Aturan Baru PPKM yang Berlaku Hingga 6 September 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021, berikut aturan barunya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
PPKM level 2-4 mengalami beberapa penyesuaian aturan dalam pemberlakuan aktivitas masyarakat.
Daerah yang menerapkan PPKM terbagi menjadi 25 Kab/kota dengan level 4, 76 Kab/Kota dengan level 3, dan 27 Kab/Kota dengan level 2.
Dikutip dari Instagram @sekertariat.kabinet, wilayah aglomerasi Malang Raya dan Solo Raya turun menjadi level 3.
Sementara untuk wilayah Semarang Raya turun menjadi level 2.
Baca juga: Dibayangi PPKM, Toyota Berharap Capai Market Share di Atas 31 Persen Hingga Akhir 2021
Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali
Beberapa Penyesuaian Aktivitas Masyarakat:
- Jam operasional mall diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas dine-in di dalam mall menjadi 50 persen.
- Uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
- Industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik maupun ekspor, dapat beroperasi 100 persen, minimal dibagi menjadi 2 shift dengan ketentuan harus memiliki ixin operasional dan mobilisasi kegiatan industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
- Sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos di Masa PPKM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Imbas PPKM, APPBI: Dana Cadangan Habis, Beberapa Pusat Perbelanjaan Akan Dijual
Daerah Penerapan PPKM:
DKI Jakarta
Level 3:
- Kepulauan Seribu