Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi - Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai Selasa (31/8/2021) kemarin, hingga 6 September 2021 mendatang.

Mengutip Covid19.go.id, wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, wilayah yang masuk ke level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 6 September 2021

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan aturan selama perjalanan.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Berita Rekomendasi

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah berikut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta (Level 3): Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat

Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang,

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora

Level 4: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang,

Daerah Istimewa Yogyakarta (Level 4): Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

Jawa Timur

Level 2: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan;

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;

Level 4: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar,

Bali (Level 4): Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Artikel Lain Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas