Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan

Inilah daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturan untuk sekolah, pasar, hingga tempat makan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Guru SDN 12 Rawamangun, Jakarta Timur, sedang mempersiapkan fasilitas pendukung untuk menghadapi pembelajaran tatap muka, Minggu (29/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai Pembelajaran Tatap Muka pada Senin (30/8/202), setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 3. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbagai level di Pulau Jawa-Bali.

PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) hari ini hingga Senin, 6 September 2021.

Walau terus memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali, tapi ada beberapa daerah yang dinyatakan turun level.

Misalnya wilayah Solo Raya dan Malang Raya yang sebelumnya berada di level 4, kini turun menjadi level 3.

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 2,3,dan 4

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya."

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, aktivitas masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 3 mengalami penyesuaian.

BERITA TERKAIT

Beberapa di antaranya aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan.

Termasuk aktivitas di tempat makan, mulai dari warung, kafe, hingga restoran.

Hal ini termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturan untuk sekolah, pasar, hingga tempat makan:

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas