Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan

Inilah daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturan untuk sekolah, pasar, hingga tempat makan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Guru SDN 12 Rawamangun, Jakarta Timur, sedang mempersiapkan fasilitas pendukung untuk menghadapi pembelajaran tatap muka, Minggu (29/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai Pembelajaran Tatap Muka pada Senin (30/8/202), setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 3. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbagai level di Pulau Jawa-Bali.

PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) hari ini hingga Senin, 6 September 2021.

Walau terus memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali, tapi ada beberapa daerah yang dinyatakan turun level.

Misalnya wilayah Solo Raya dan Malang Raya yang sebelumnya berada di level 4, kini turun menjadi level 3.

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Inilah Daftar Wilayah PPKM Level 2,3,dan 4

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya."

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, aktivitas masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 3 mengalami penyesuaian.

Berita Rekomendasi

Beberapa di antaranya aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan.

Termasuk aktivitas di tempat makan, mulai dari warung, kafe, hingga restoran.

Hal ini termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturan untuk sekolah, pasar, hingga tempat makan:

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- KotaSukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

3. Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo,

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

4. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Daftar Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

1. Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

b. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Supermarket hingga Pasar Swalayan

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

3. Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

4. PKL hingga Laundry

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Selengkapnya, Anda bisa menyimak daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturannya di sini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lainnya terkait PPKM Level 3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas