Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesehatan Membaik, Ustaz Yahya Waloni Sudah Diperbolehkan Pulang ke Bareskrim Polri

tersangka kasus penistaan agama Ustaz Yahya Waloni direncanakan akan dipulangkan kembali ke Bareskrim Polri usai sempat dirawat karena sakit pembengka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesehatan Membaik, Ustaz Yahya Waloni Sudah Diperbolehkan Pulang ke Bareskrim Polri
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Ustaz Yahya Waloni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyatakan tersangka kasus penistaan agama Ustaz Yahya Waloni direncanakan akan dipulangkan kembali ke Bareskrim Polri usai sempat dirawat karena sakit pembengkakan jantung.

Namun, Asep tidak menjelaskan ihwal kapan Yahya Waloni dipulangkan ke Bareskrim Polri.

Tim kesehatan masih berkoordinasi dengan penyidik Polri.

"Ya sudah (boleh dipulangkan ke Bareskrim)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan Asep, rencana pemulangan tersebut lantaran kondisi Yahya Waloni mulai dalam kondisi membaik.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Ia menuturkan Yahya Waloni kini tidak lagi mengalami keluhan sesak nafas.

BERITA TERKAIT

Kondisi tersangka juga sudah jauh lebih membaik dibandingkan pertama kali dilarikan ke RS Polri.

"Dari pemeriksaan dokter, kondisi YW sudah perbaikkan dan keluhan sesak sebelumnya sudah tidak ada," tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Telusuri Pemilik Akun YouTube yang Sebar Ceramah Ustaz Yahya Waloni

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembengkakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021). 

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas