Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah karena Lambat Bayar Insentif Nakes
Teguran itu diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 dan dialamatkan kepada lima walikota dan lima bupati.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur sepuluh bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Teguran itu diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 dan dialamatkan kepada lima walikota dan lima bupati.
“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Lima walikota tersebut adalah Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih.
Sementara lima bupati adalah Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Baca juga: Satgas Ingatkan Kombinasi Jenis Vaksin Hanya untuk Booster Nakes
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, sepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda.
Baca juga: Anggaran Penanganan Corona 2022 Turun 42,4 Persen, Politikus PKS: Jangan Korbankan Insentif Nakes
Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4.
Baca juga: Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan Pemerintah 1,46 Triliun
Ini artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Bupati dan Walikota diminta melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8 persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD,” sebut Mendagri.
“Selanjutnya, akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran tersebut. (Tribun Network/Larasati Dyah Utami/Fransiskus Adhiyuda/sam)
Lima Kota yang lambat bayar innakesda:
1. Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195;
2. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;