Mendikbudristek: DAK Fisik 2022 untuk Pemenuhan Sarana TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada tahun 2022 akan difokuskan untuk dua aspek.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada tahun 2022 akan difokuskan untuk dua aspek.
Pertama untuk pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah.
"Pada tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Kemudian yang kedua untuk pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.
Pada tahun 2022, Nadiem mengatakan ada tiga fokus kebijakan DAK fisik bidang pendidikan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Pendidikan Tinggi Prioritaskan Pengembangan SDM
Serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.
Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan SLB.
Nadiem menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik tahun 2022.
Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.
Baca juga: Kemendikbudristek: RPJMN Fokus pada Peningkatan Daya Saing SDM Unggul
Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.
Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.
Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM.
Serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.