Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangeran Khairul Saleh Pimpin Panja RUU MLA Criminal Matters

Herman menyatakan, tindak lanjut RUU MLA Criminal Matters akan dibahas dalam tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pangeran Khairul Saleh Pimpin Panja RUU MLA Criminal Matters
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (1/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membahas Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.  

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Herman Herry, Rabu (1/9/2021). 

Herman menyatakan, tindak lanjut RUU MLA Criminal Matters akan dibahas dalam tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI

Dia menyebut bahwa Panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh

"Selanjutnya untuk pembahasan ini akan dilanjutkan pada tingkat panja. Untuk itu perlu dibentuk panja RUU tentang MLA in Criminal Matters, dari meja pimpinan kami menyetujui panja ini dipimpin oleh saudara Pangeran Khairul Saleh, apakah dapat disetujui?," tanya Herman kepada peserta rapat. 

Baca juga: Menkumham Paparkan Pentingnya RUU MLA Criminal Matters

"Setuju," jawab peserta rapat yang dilanjutkan ketok palu oleh Herman Herry sebagai pimpinan rapat. 

Diketahui, terdapat 16 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia

BERITA REKOMENDASI

Dengan rekapitulasi DIM bersifat tetap sebanyak 8, DIM bersifat subtansi sebanyak 3, DIM bersifat substansi baru sebanyak 1, DIM bersifat redaksional ada 4. 

Sementara itu, Menkumham Yasonna menjelaskan RUU tersebut mengatur antara lain mengenai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi dan penyelesaian sengketa dan ketentuan akhir. 

"Besar harapan kami agar RUU ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan tahapan pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas