Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Bui
Adi Wahyono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek, Adi Wahyono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, yakni menerima suap pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek tahun 2020.
Diketahui vonis ini sama persis seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Adi Wahyono.
"Menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda pidana tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," sambung Damis.
Baca juga: KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi
Perbuatan Adi Wahyono tersebut melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan, Adi Wahyono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya juga dilakukan saat bencana non alam, pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Sementara pertimbangan meringankan, Adi Wahyono dinilai berperilaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," terang Damis.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Mereka memotong fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.