Pimpinan MPR: Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi kita.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12" yang diadakan pada Rabu (1/9/2021).
Terakhir, ujar Refly, bahkan muncul kelompok yang menginginkan amandemen yang terbatas.
Refly sepakat terhadap upaya amandemen UUD 1945, sepanjang tujuan amandemen itu untuk memperkuat pondasi ketatanegaraan.
Namun, ujarnya, bila upaya amandemen itu melemahkan konstitusi kita sebagai landasan bernegara, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat munculnya wacana amandemen terbatas UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 merupakan bukti kebatinan yang tumpul dari para elite bangsa ini.
Saur berpendapat usulan PPHN untuk dimasukkan dalam konstitusi sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti lagi.
Berita Rekomendasi