Sahabat Munarman: Bebaskan Munarman dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
Koalisi para tokoh agama Islam, Habib, aktivis Islam serta para pengacara yang mengatasnamakan diri Sahabat Munarman menyatakan sikap terbuka untuk
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi para tokoh agama Islam, Habib, aktivis Islam serta para pengacara yang mengatasnamakan diri Sahabat Munarman menyatakan sikap terbuka untuk mendukung terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman dibebaskan.
Perwakilan koalisi Sahabat Munarman, Juju Purwantoro mengatakan, tuduhan yang dilayangkan pihak Mabes Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri kepada Munarman adalah tidak mendasar.
Diketahui, dalam perkara ini eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga menggerakkan sekelompok orang untuk bermufakat jahat atau berbaiat pada jaringan terorisme.
"Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terjadap Munarman," kata Juju dalam jumpa pers yang digelar di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2021).
Juju menyatakan, kehadiran Munarman dalam seminar di beberapa daerah yang diduga membaiat para masyarakat yang hadir adalah tidak benar. Hal itu merupakan bentuk ketidaksengajaan.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman Kembali Dikirim ke JPU
Sebab kata dia, Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar tersebut.
"Dia juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar," tukasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kata Juju merasa terpanggil untuk menyatakan sikap pembelaan terhadap terdakwa Munarman atas perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.
"Maka kami para Habib ulama dan aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap," ucapnya.
Adapun seruan atau point pernyataan sikap yang dilayangkan Koalisi Sahabat Munarman yakni sebagai berikut.
1. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman.
2. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan.
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama manapun maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
Demikian pernyataan sikap para habaib ulama dan aktivis islam.