Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?
Bagaimana jika wilayah tempat kerja berubah status PPKM nya menjadi level 2 atau 1, apakah pekerja di wilayah tersebut tetap dapat BSU Rp 1 juta ini?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.
Besaran subsidi gaji yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta secara transfer.
Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima program bantuan BSU Rp 1 juta dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini.
Hingga kini, BSU/BLT Gaji Rp 1 juta ini telah disalurkan kepada 2,1 juta penerima dan saat ini akan memasuki tahap 4 pencairan.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.
Baca juga: Masuk Kriteria Tapi Belum Terima BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Menaker
Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap 4 Sudah Cair
Kriteria penerima BSU Kemnaker ini hanya dibatasi pada pekerja/buruh yang berada di PPKM Level 3 dan 4.
Namun demikian, seiring waktu pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap status Level PPKM ini dan mengeluarkan Inmendagri yang baru.
Seperti misalnya, wilayah anglomerasi Semarang Raya yang satu bulan lalu berstatus PPKM Level 4 kini telah menjadi Level 2.
Lantas, bagaimana jika wilayah tempat kerja berubah status PPKM nya menjadi Level 2 atau 1, apakah pekerja di wilayah tersebut tetap dapat BSU Rp 1 juta ini?
Aturan mengenai penyaluran BSU Rp 1 Juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
Dijelaskan dalam laman Kemnaker, BSU Tahun 2021 ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah pada saat permenaker tentang BSU Tahun 2021 ditetapkan.
Permenaker tersebut mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021 saat pemerintah mulai menetapkan PPKM leveling.
Baca juga: Apakah BLT Gaji Rp 1 Juta Tetap Bisa Cair Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Menaker Ida Temui Pekerja Penerima BSU Tahun 2021 di Jawa Timur
Menurut Kemnaker, pembatasan wilayah penerima BSU Tahun 2021 pada Level 3 dan 4 dikarenakan termasuk wilayah industri yang paling dibatasi jenis dan jam operasinya.
Sehingga pekerja/buruh di wilayah tersebut tentu paling merasakan dampak berkurangnya penghasilan mereka, dibanding di wilayah Level 2 dan 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.