Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Bagaimana jika wilayah tempat kerja berubah status PPKM nya menjadi level 2 atau 1, apakah pekerja di wilayah tersebut tetap dapat BSU Rp 1 juta ini?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Berikut penjelasan jika wilayah tempat kerja berubah status PPKM nya menjadi level 2 atau 1. Pekerja di wilayah tersebut tetap dapat BSU Rp 1 juta ini. 

Meski pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri terbaru terkait penyesuaian level PPKM, namun hal itu tidak akan berpengaruh.

Wilayah penerima BSU Tahun 2021 mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021 dikarenakan pada saat Pemerintah memutuskan dan menyusun regulasi dan aturan teknis BSU ini, dasar hukum positif yang dipegang adalah Inmendagri tersebut.

Dengan demikian, penentuan status wilayah dalam lampiran Permenaker No 16 Tahun 2021 ini bersifat tetap.

Baca juga: Kemnaker Perkuat Sinergisitas Ketenagakerjaan Dengan SP/SB

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Berita Rekomendasi

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas