Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar

Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar. Berikut cara ajukan permohonan di simas.kemenag.go.id.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar
Instagram.com/kemenag_ri
Kemenag menyediakan bantuan senilai total Rp 6,9 miliar bagi masjid atau musala terdampak covid-19. 

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujar Abdul Syukur.

Prosedur permohonan bantuan

Dikutip dari Kepdirjen nomor 574/2021, adapun prosedur permohonan bantuan sebagai berikut.

1. Takmir atau pengurus masjid/musala mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau klik di sini.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Isi form yang meliputi informasi masjid/musala, data takmir, data permohonan bantuan, dan akun rekening bank.

Rekening atas nama masjid/mushala, tidak diperbolehkan menggunakan rekening pribadi/personal.

3. Kemudian lanjutkan dengan upload dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut meliputi:

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

b. Rekomendasi pada Sisstem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

c. Fotokopi Keputusan Sususna Kepengurusan.

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas