Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar
Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar. Berikut cara ajukan permohonan di simas.kemenag.go.id.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Instagram.com/kemenag_ri
Kemenag menyediakan bantuan senilai total Rp 6,9 miliar bagi masjid atau musala terdampak covid-19.
c. Fotokopi Keputusan Sususna Kepengurusan.
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Fotokopi buku tekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif.
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangi oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Permohonan ini paling lambat tanggal 12 September 2021.
Nantinya, status permohonan dapat dicek melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus atau klik di sini.
Masukkan No. Dokumen Permohonan Bantuan dan kirim.
Berita Rekomendasi
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," jelas Abdul Syukur.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.