Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR

PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Simak syarat terbaru perjalanan PPKM di Jawa dan Bali.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR
dok Angkasa Pura II
ilustrasi - Simak syarat perjalanan PPKM di Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021. Penumpang pesawat tidak perlu PCR. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan PPKM di Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan dilakukan hingga 6 September 2021.

Adapun aturan atau syarat terbaru perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin melalukan perjalanan dengan pesawat udara di wilayah Jawa dan Bali tidak perlu tes PCR.

Meski demikian, penumpang perlu menunjukkan hasil negatif Antigen.

Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gianyar

Selain itu, penumpang dengan pesawat udara juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan terbaru PPKM di Jawa-Bali.

Namun, untuk perjalanan pesawat udara dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar, tetap perlu menunjukkan hasil tes PCR.

Sementara bagi penumpang moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut harus membawa hasil tes Antigen.

Penumpang juga harus menujukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Aturan selengkapnya PPKM Jawa-Bali dapat dilihat pada tautan berikut --> LINK

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah berikut ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas