Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR

PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Simak syarat terbaru perjalanan PPKM di Jawa dan Bali.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR
dok Angkasa Pura II
ilustrasi - Simak syarat perjalanan PPKM di Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021. Penumpang pesawat tidak perlu PCR. 

Daftar wilayah berikut ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

DKI Jakarta

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Berita Rekomendasi

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Level 3:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas