Terbukti Langgar Etik Temui Pihak Beperkara di KPK, Lili Pintauli Disebut Berperilaku Koruptif
LBH Jakarta menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan perilaku koruptif
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Arif menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya sudah pernah terjadi, yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam tindakannya menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanannya dari Palembang menuju Baturaja.
Tindakan tersebut kemudian diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Integritas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik
"Namun, terhadap pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan," kata Arif.
Dia meminta Dewan Pengawas KPK harus menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik.
"Apabila KPK yang direpresentasikan melalui Komisioner berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu," ujar Arif.
Karena itu, LBH Jakarta mendesak Dewan Pengawas KPK meminta Lili Pintauli Siregar segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi," kata Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.