Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Langgar Etik Temui Pihak Beperkara di KPK, Lili Pintauli Disebut Berperilaku Koruptif

LBH Jakarta menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan perilaku koruptif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Langgar Etik Temui Pihak Beperkara di KPK, Lili Pintauli Disebut Berperilaku Koruptif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan perilaku koruptif dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

Terlebih, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku dengan menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Menyikapi hal tersebut, LBH Jakarta berpandangan pelanggaran yang dilakukan Lili seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: MAKI: Pelanggaran Lili Pintauli Bukan Delik Aduan, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

"Perdewas 2/2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara. Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.

Berita Rekomendasi

Apabila dicermati, lanjut Arif, putusan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen bukanlah putusan yang mencerminkan keadilan substantif karena mengacu pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82/2015 tentang Gaji Pimpinan KPK.

Tertera bahwa gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Baca juga: Lili Pintauli Langgar Etik, Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Konsisten Terapkan UU

Apabila diberikan sanksi berupa potongan 40 persen maka nilainya hanya Rp 1.848.000 per bulan.

Masih sangat jauh dari total gaji yang diterimanya per bulan sekitar Rp 89.000.000, jika mengacu pada PP 82/2015.

Selain itu apabila mengacu kepada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, perbuatan Lili dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Dia menyebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Kemudian, Pasal 65 mengatur, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas