Tok! MK Tolak Gugatan Pegawai KPK, Putuskan TWK Sudah Sesuai Konstitusi
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK.
Editor: Choirul Arifin
Menurutnya, pelanggaran hukum dan HAM itu bertujuan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK," ucapnya.
"Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tambahnya.
Di sisi lain KPK juga tidak mau besar kepala usai MK menyebut langkahnya dalam pelaksanaan TWK sudah benar.
"Masih ada permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan MA bisa memberikan putusan berbeda dengan MK.
Lembaga Antikorupsi tidak mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.
"Biar tuntas sekalian karena yang di MA menyangkut peraturan komisi yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alex.(tribun network/ham/dod)