7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK ke Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana
Keputusan Dewan Pengawas KPK memberi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuai kritik dari berbagai pihak
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuai kritik dari berbagai pihak.
Para pengkritik menganggap, hukuman yang diberikan kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan.
Padahal pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran kode etik pegawai KPK.
Sementara di antara kritikus menilai, Dewan Pengawas KPK perlu membawa kasus ke penegak hukum atas dasar pelanggaran pidana.
Lembaga dari partai politik, yakni PKS, juga ikut menyoroti kasus Lili Pintauli Siregar.
DPP PKS berpendapat, Lili Pintauli Siregar harusnya mendapat hukuman lebih berat dari sekedar pemotongan gaji.
Inilah berbagai kritikan yang dirangkum Tribunnews.com untuk menyoroti kasus pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
1. LBH Sebut Perilaku Koruptif
Baca juga: Dewas KPK Disarankan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana berpendapat, pelanggaran yang dilakukan Lili seharusnya dapat dijatuhi sanksi berat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK, kata Arif, Lili Pintauli Siregar dinilai telah melakukan perilaku koruptif.
Tindakan tersebut tercermin dari lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi."
"Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," kata Arif kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Hal itu terlihat ketika yang bersangkutan hanya mendapat sanksi sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.