Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Peserta Sebelum Ikut Tes CPNS, Dilarang Mampir-mampir

Peserta seleksi CPNS wajib memahami aturan umum sebelum mengikuti tes CPNS, termasuk dilarang mampir-mampir

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Peserta Sebelum Ikut Tes CPNS, Dilarang Mampir-mampir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham 

TRIBUNNEWS.COM - Selain keterangan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama hingga keterangan negatif hasil swab tes PCR atau antigen, peserta seleksi CPNS wajib memahami aturan umum berikut ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu telah mengumumkan prosedur bagi peserta mengikuti seleksi CPNS.

Prosedur tersebut sesuai dengan terbitnya surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Satu di antaranya peserta seleksi harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes hingga aturan jika peserta tes terpapar covid-19.

Baca juga: SKD CPNS Dimulai Hari Ini, Menteri Tjahjo: Hati-hati Terhadap Calo!

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BERITA TERKAIT

Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.

Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.

Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum dari laman BKN:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika  berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas