Aturan Peserta Sebelum Ikut Tes CPNS, Dilarang Mampir-mampir
Peserta seleksi CPNS wajib memahami aturan umum sebelum mengikuti tes CPNS, termasuk dilarang mampir-mampir
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
f) Membawa alat tulis pribadi;
g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protocol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;
4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu;
5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;
8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;