Dugaan Pegawai KPI Alami Perundungan dan Pelecehan, Langkah KPI hingga Tanggapan Polisi
Berikut ini update dugaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama teman pria.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update dugaan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama teman pria.
Diberitakan sebelumnya, pesan berantai yang berisikan pengakuan MS, seorang pegawai KPI menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat ia bekerja viral di media sosial.
Dalam pesannya itu, MS meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah tidak kuat dengan perlakuan dari rekan kerja.
Menurut pengakuan MS, perundungan dan pelecehan seksual itu ia alami sejak 2012.
Berikut perkembangan dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI:
1. KPI Siapkan Sanksi Penonaktifan Apabila Pelaku Akui Perbuatan
Merespons viralnya pengakuan korban perundungan dan pelecehan seksual yang mengaku sebagai pegawai KPI, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan pihaknya telah menggelar rapat internal.
Rapat memutuskan untuk melakukan investigas atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut.
"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Paraf Sakti Suami Bupati Probolinggo | Kasus Dugaan Pelecehan dan Bullying di KPI
Agung menyatakan lembaganya tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
Dikatakan Agung, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan korban secara terpisah.
Pemanggilan terhadap para terduga pelaku yang berjumlah 7 orang dijadwalkan hari ini.
Apabila dalam pemanggilan hari ini para pelaku mengakui perbuatan mereka, KPI bakal menjatuhkan sanksi penonaktifan.
Sesuai yang disebutkan MS, ada tujuh terduga pelaku yakni RM alias O (Divisi Humas bagian Protokol di KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data); FP (Divisi Visual Data); EO (Divisi Visual Data); CL (ex Divisi Visdat, sekarang divisi Humas Bagian Desain Grafis); TK (Divisi Visual Data).
"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung, Kamis (2/9/2021).
Setelah nantinya ada putusan dari pengadilan atau kepolisian, KPI akan menindaklanjuti dengan sanksi lebih tegas sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.
2. Korban Sudah Melapor ke Polisi
Setelah kasusnya viral, MS, pegawai KPI yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
"Benar, yang bersangkutan sudah melapor, statement selengkapnya tunggu Kapolres ya," kata Wisnu, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021), siang.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, saat melapor ke Polres Jakpus, terduga korban MS didampingi oleh Komisioner KPI bernama Nuning Rodiyah.
Wisnu pun memastikan Polres Metro Jakarta Pusat segera memproses laporan yang dibuat MS.
"Iya, akan ditindaklanjuti," sambung Wisnu.
Baca juga: Heboh Pengakuan Pegawai KPI Kerap Dirundung, Dilecehkan hingga Ditelanjangi Rekan Kerja
Diketahui sebelumnya, MS sudah melapor dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Gambir sebanyak dua kali pada 2019 dan 2020.
Namun, berdasar keterangan tertulisnya, MS mengatakan laporannya sempat tidak ditanggapi.
Saat itu, pada laporan pertamanya di tahun 2019, MS malah diminta pihak kepolisian untuk mengadukan kasus tersebut kepada atasan atau dalam arti pihak internal kantor KPI.
Hal itu, agar permasalahannya diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," ucap MS dalam keterangan tertulisnya yang beredar melalui pesan singkat.
Setahun kemudian, MS kembali melapor ke Polsek Gambir untuk kedua kalinya.
Dirinya membuat laporan, karena mengaku masih mendapat perundungan dan pelecehan dari terduga para pelaku yang merupakan pegawai KPI.
"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," beber MS.
3. Reaksi Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta korban perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Apabila korban tidak membuat laporan, Agus menyatakan polisi bakal kesulitan untuk mengungkap apa yang terjadi.
"Kalau nggak ada laporan dari korbannya kan sulit kita tahu suatu kejadian itu terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya telah menerima kabar tersebut, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Paraf Sakti Suami Bupati Probolinggo | Kasus Dugaan Pelecehan dan Bullying di KPI
Menurut Andi, pihaknya segera akan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Dia juga akan membentuk tim yang akan menyelidiki dugaan pelecehan seksual sesama jenis berdasarkan perundungan di KPI tersebut.
"Saya baru dapat info tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.