Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso
Terkait korupsi bansos covid-19, Matheus Joko dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso.
Hakim menilai terdakwa dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan konsisten mengakui dan terus terang atas perbuatannya.
Matheus Joko juga dianggap telah memberi keterangan dan kesaksian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Matheus juga disebut tidak terkualifikasi sebagai pelaku utama, melainkan melakukan perbuatan korupsi atas perintah dari atasannya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
"Alasan - alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima. Sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," kata Hakim Anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021) malam.
Dalam vonis hakim, Matheus Joko dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Matheus Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,56 miliar paling lama satu bulan terhitung setelah putusan inkrah.
Bila tak membayar dalam kurun waktu tersebut, harta benda milik Matheus akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban membayar biaya pengganti.
Sementara jika harta milik Matheus Joko tak cukup untuk menutup biaya pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara ini, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Baca juga: Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari
Adi Wahyono sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.