Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso

Terkait korupsi bansos covid-19, Matheus Joko dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso.

Hakim menilai terdakwa dari tahap penyidikan hingga pemeriksaan konsisten mengakui dan terus terang atas perbuatannya.

Matheus Joko juga dianggap telah memberi keterangan dan kesaksian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Matheus juga disebut tidak terkualifikasi sebagai pelaku utama, melainkan melakukan perbuatan korupsi atas perintah dari atasannya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

"Alasan - alasan yang menjadi dasar permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa dapat diterima. Sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," kata Hakim Anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Dalam vonis hakim, Matheus Joko dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Matheus Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020. 

Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,56 miliar paling lama satu bulan terhitung setelah putusan inkrah. 

Bila tak membayar dalam kurun waktu tersebut, harta benda milik Matheus akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban membayar biaya pengganti.

Sementara jika harta milik Matheus Joko tak cukup untuk menutup biaya pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari

Adi Wahyono sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas