Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso
Terkait korupsi bansos covid-19, Matheus Joko dijatuhi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Mereka memotong fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Baca juga: KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.