Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Tersangka Konsultan PT Jhonlin Baratama
Keterangan Agus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan R.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Agus Susetyo merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pada pemeriksaan kali ini, Agus bakal didalami keterangannya sebagai saksi.
Keterangan Agus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DR," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Yakin Jokowi Kasih Respons Positif Soal Laporan Komnas HAM
Selain Agus, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mereka yakni, Yudi Sutiana Gardayudia; Paryan; Indra Ahmad Wijaya; Arif Wibowo; Andri Puspo Heriyanto; Budiyanto; Putu Eka Dibia Putra; Prasetya Adi Siswanto; Ilham Zahroni; serta Musliman.
Tak hanya itu, penyidik juga mengorek keterangan dari lima pihak swasta yakni, Wahyu Santoso; A Sunardi R; Ester Sutrisna; Naufal Binnur; serta perwakilan bagian keuangan Clipan Finance.
Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadan Ramdani.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Angin Prayitno Aji
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.
Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK.
Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.