Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara

KPK apresiasi dua eks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Matheus dan Adi divonis lebih berat dari permintaan JPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara
Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap dua eks anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Mereka yaitu bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono

Matheus dan Adi divonis lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Ali mengatakan hakim sudah cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan. 

Lembaga antirasuah juga puas Matheus diberikan pidana pengganti oleh hakim.

"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Meski sudah puas, kata Ali, KPK belum bisa memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. 

Komisi antikorupsi masih memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," kata dia.

Baca juga: Kasus Maling Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Akan Buka-bukaan

Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan karena telah menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Matheus juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider penjara 1,5 tahun jika tidak dibayarkan.

Sementara, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Adi tidak dijatuhi pidana pengganti dalam perkara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas