Berkas Perkara Eks Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Ali mengatakan penahanan Robin dan Maskur telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kalahkan Kejari Tanjungbalai Dalam Sidang Praperadilan di Medan
Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Robin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dia ditengarai menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MK Soal Alih Status Pegawai KPK Sejalan dengan Sikap KSP
Selain itu, sejak Oktober 2020 sampai April 2021, Robin juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
Dalam melakukan perbuatannya, Robin bekerja sama dengan Maskur Husain selaku pengacara.
Perbuatan korupsi ini dilakukan dengan janji agar Robin mengupayakan penghentian penyidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.