Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Seret Lili Pintauli ke Ranah Pidana, Dewas KPK: Tak Ada Ketentuan untuk Melapor

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diminta Seret Lili Pintauli ke Ranah Pidana, Dewas KPK: Tak Ada Ketentuan untuk Melapor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya berhubungan dengan pihak beperkara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyeret Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana usai Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat.

Akan tetapi, menurut Anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan enggak usah dewas harus melapor-melapor," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Harjono pun mempersilakan pihak-pihak tersebut melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

"Ya (silakan lapor sendiri, red)," kata dia singkat.

Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: 7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.

Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," ujar Novel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas