Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kajari Langkat Iwan Ginting Bantah Pakai Barang Bukti Mobil Diduga Milik Gembong Narkoba

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting membantah menggunakan barang bukti mobil yang diduga milik gembong narkoba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kajari Langkat Iwan Ginting Bantah Pakai Barang Bukti Mobil Diduga Milik Gembong Narkoba
Tribun Medan/Azis
Mantan Kajari Langkat Iwan Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting membantah menggunakan barang bukti mobil yang diduga milik gembong narkoba.

Dia memastikan informasi tersebut tidak benar.

Pernyataan itu sekaligus hak jawab kepada Tribunnews.com terkait pemberitaan Tribun Medan berjudul 'Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan' yang terpublikasi pada 3 Agustus 2021.

Selain itu, pemberitaan berjudul 'Sosok Mantan Kajari Langkat Yang Pakai Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba, Pernah Terlibat Kasus Suap di Channel YouTube Tribunnews pada 4 Agustus 2021.

Kemudian, pemberitaan berjudul 'Sosok eks Kajari Langkat Iwan Ginting yang Pakai Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba, Hartanya Rp 14 M' pada 4 Agustus 2021.

"Saya tidak pernah menggunakan barang bukti mobil seperti yang dituduhkan kepada saya," kata Iwan dalam hak jawab kepada Tribunnews yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Hilangnya Mobil Bandar Narkoba Berbuntut Panjang, Eks Kajari Langkat dan Belasan Jaksa Diperiksa

Ia kemudian menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Iwan Ginting, barang bukti mobil itu diterima Kejari Langkat pada 31 Juli 2019 lalu.

Selanjutnya pada 12 Agustus 2019, barang bukti itu dilimpahkan ke Pengadilan untuk bisa disidangkan.

Lalu, perkara itu diputus di Pengadilan Negeri Stabat pada 16 Desember 2019.

"Sedangkan saya baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada tanggal 10 Agustus 2020. Pada saat saya menjabat sebagai Kajari Langkat, saya mendapatkan laporan bahwa barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejaksaan Negeri Langkat," ujar dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dia langsung memerintahkan stafnya untuk mengembalikan mobil tersebut di tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana barang bukti kendaraan lainnya yaitu di halaman belakang kantor Kejari Langkat.

Kemudian pada 28 Desember 2020, barang bukti mobil tersebut kembali disimpan di halaman belakang kantor Kejari Langkat.

Selanjutnya pada 19 Januari 2021, mobil tersebut hilang dari tempat penyimpanan di halaman belakang kantor Kejari Langkat.

"Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021, peristiwa hilangnya barang bukti mobil tersebut telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor:LP/35/I/2021/SU/LKT. Bahwa selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan," terang dia.

Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan internal Bidang Pengawasan pada 2010 telah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. Sebaliknya, dirinya juga tidak pernah diminta keterangan polisi atas tindak pidana apapun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas