Komnas HAM Soroti Mekanisme SOP Internal KPI dalam Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara soroti mekanisme internal KPI dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di kantor KPI Pusat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara soroti mekanisme internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai MS.
Hal itu lantaran pihaknya menduga ada pembiaran dari pihak KPI, melihat kasus ini dialami korban MS beberapa tahun lalu.
Apalagi, pegawai MS sempat mengadukan kasus ini ke Komnas HAM di tahun 2017.
Baca juga: Komnas HAM Jadwal Ulang Pertemuan Dengan Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Hari Ini
Untuk itu, kini Komnas HAM akan menggali informasi terkait bagaimana kebijakan KPI dalam menindaktegas kasus semacam ini.
"Itu yang menjadi materi penyelidikan kami. Apakah memang KPI tidak melakukan sesuatu atau apa mekanisme internal mereka dalam menangani kasus yang ada."
"Kedua, bagaimana kebijakan-kebijakannya? apakah memang KPI memiliki SOP atau tidak dalam penanganan kasus-kasus seperti ini?"
"Kalau pun ada bagaimana mekanismenya?" jelas Beka dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (3/9/2021).
Beka mengatakan pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dalam mekanis internal KPI sejauh ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK
Namun, lanjut Beka, penggalian informasi dan keterangan dari beberapa pihak terkait terus dilakukan.
"Kami mulai menggali keterangan dan informasi, berkomunikasi juga dengan Komisioner KPI untuk memastikan bagaimana sikap dan langkah penanganan kasus yang ada," imbuh dia.
Di samping itu, Beka juga menyoroti soal pembuktian kasus pelecehan seksual tidak lah mudah.
Menurutnya, dalam menyelidik kasus ini, kenyamanan korban MS perlu dijaga dan diprioritaskan.
"Pembuktian kekerasan seksual tidak lah mudah, karena soal waktu, trauma dan juga bukti-bukti fisik karena situasinya sudah lama."
"Saya yakin ini peristiwa ada, tapi kemudian proses pembuktiannya ke hukumnya butuh kehati-hatian dalam soal pembuktian dan soal trauma."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.