Komnas HAM Tegaskan Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang Pelanggaran HAM
Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menegaskan peristiwa kekerasan yang dialami jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pelanggaran HAM dan hukum tersebut termasuk tindakan pelarangan beribadah, perusakan tempat ibadah, dan harta benda lainnya.
Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik.
Baca juga: Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Tangani Perusakan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang
Baca juga: Komnas HAM RI Kecam Perusakan Tempat Ibadah dan Gedung Milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang
"Oleh karenanya, untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM RI pada Jumat (3/9/2021).
Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, kata dia, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan.
Kemudian, kata dia, penting dalam kondisi saat ini jaminan tidak ada kekerasan lagi dan penegakan hukum segera dijalankan.
Selain itu, kata Anam, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan untuk mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.
"Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi," kata Anam.