Pemerintah Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Informasi Hoaks Terkait Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi tuk dukung pengendalian pandemi covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.
Imbauan tersebut terkait dengan bocornya data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
"Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," dikutip dari siaran pers bersama BSSN, Kemenkominfo, dan Kemenkes, Jumat, (3/9/2021).
Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Pelototi Data Covid-19: Data Lama Banyak Diunggah
Baca juga: Lurah Kapuk Muara Sudah Pecat Pegawainya yang Bobol Situs PeduliLindungi
Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," ujar juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM, Deddy Permadi.
Baca juga: Bobol Aplikasi PeduliLindungi, 93 Sertifikat Vaksinasi Dijual Bebas Seharga Rp300-500 Ribu
Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.
Pemerintah melalui Kemenkominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi.
"4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.