Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, MS Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa
Mehbob akan terlebih dahulu mempelajari dan mendalami terlebih dahulu informasi dari MS.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menunjuk advokat Mehbob untuk menjadi kuasa hukumnya.
Hal itu dibenarkan oleh Mehbob.
Dia menyatakan kalau dirinya sudah mulai melakukan pendampingan terhadap MS sejak hari ini.
"Betul (menjadi kuasa hukum MS), sejak hari ini, ya melalui keluarganya," kata Mehbob saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/9/2021).
Mehbob menyebut untuk mengusut kasus ini telah terbentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.
Di antaranya yakni Mehbob sebagai Koordinator, Yandri Sudarso, Rony E Hutahaean, Muhammad Mu'alimin, Muhajir, M. Khoiri, Reinhard R Silaban, M Irwansyah.
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Pegawai KPI Korban Perundungan
Untuk langkah terdekat yang akan dilakukan dalam melakukan pendampingan terhadap MS, Mehbob akan terlebih dahulu mempelajari dan mendalami terlebih dahulu informasi dari MS.
"Tunggu satu dua hari ini, kami lagi mempelajari dulu apa yang kami akan lakukan, karena kami akan menggali dulu keterangan dari MS," tutur Mehbob.
Penunjukkan Mehbob sebagai kuasa hukum terduga korban MS ini menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani langsung oleh terduga korban MS tertanggal 3 September 2021.
“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut seperti yang diterima dan dikutip Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Seperti diketahui, Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mu'alimin yang merupakan pendamping sekaligus kuasa hukum MS.
Kepada Mualimin, MS mengatakan hal itu pada Rabu (1/9/2021) malam, seusai siaran rilisnya beredar di berbagai media.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.