Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Dibebastugaskan, KPI Beri Waktu Terduga Korban Pelecehan Seksual Menenangkan Diri

(KPI) telah membebastugaskan para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, namun, penerapan tersebut tidak diterapkan untuk terduga

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Dibebastugaskan, KPI Beri Waktu Terduga Korban Pelecehan Seksual Menenangkan Diri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membebastugaskan para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, namun, penerapan tersebut tidak diterapkan untuk terduga korban yang berinisial MS.

Di mana, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengatakan, pihaknya tidak membebastugaskan MS dari seluruh kegiatan kerja di KPI

Kata dia, korban hanya diberi waktu untuk bisa menenangkan diri dalam menjalani segala proses yang sedang dijalaninya saat ini.

"Bukan (dibebastugaskan). Bukan itu maksudnya seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa diberi pilihan untuk sementara berada dalam kondisi yang tenang dalam menghadapi kasus ini," kata Irsal saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Dengan begitu dirinya menegaskan terduga korban saat ini masih menjadi pegawai aktif di KPI

Hanya saja, yang dilakukan KPI agar proses yang sedang dijalani MS tetap berlangsung, Irsal mengatakan kalau pihaknya memberikan waktu agar MS merasa tenang.

Langkah tersebut dilakukan, kata dia, sebagai upaya atau bentuk perlindungan dari KPI.

Baca juga: Bakal Disurati Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, KPI: Kami Terbuka untuk Koordinasi 

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya iya ,tetap merupakan pegawai dari KPI dan sekarang karena ini kasus ini membutuhkan keterangan dari dia (MS), maka dia kita juga minta fokus terhadap ke situ dulu, itu jadi sebahagian perlindungan kita kepada terduga korban juga," ucapnya.

Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan update terkait pemeriksaan sementara terhadap seluruh terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan membebastugaskan sementara para terduga pelaku tersebut dari seluruh kegiatan kerja di KPI.

Hal itu penting dilakukan kata Agung guna memudahkan seluruh proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian maupun internal KPI.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan kpi pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021). (Dok KPI)

Tak hanya itu dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segela penyelesaian jalur hukum atas insiden ini.

Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.

"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tuturnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas