Tes SKD CPNS 2021: Tata Tertib Pelaksanaan, Hal-hal yang Perlu Diperhatikan hingga Passing Grade
Ini passing grade, tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.
Diketahui, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 telah dimulai pada Kamis, (2/9/2021).
Tes SKD CPNS 2021 ini berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Selain itu, dalam artikel ini juga disajikan tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi.
Baca juga: Ini Materi Soal SKD CPNS 2021 Lengkap: TWK, TIU dan TKP
Baca juga: SKD CPNS Dimulai Hari Ini, Menteri Tjahjo: Hati-hati Terhadap Calo!
Hal-hal yang perlu diperhatikan tercantum dalam Keputusan Menteri PAN&RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021, yakni:
1. Bila terjadi masalah pada komputer, angkat tangan tanpa bersuara.
2. Peserta yang sudah selesai ujian silahkan mencatat nilai di balik kartu ujian, kemudian diharuskan meminta ijin kepada petugas terlebih dahulu apabila akan meninggalkan ruangan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19.
3. Kertas coretan dibawa keluar ruangan.
4. Semua tindak kecurangan dapat menimbulkan sanksi atau dikenakan pinalti.
5. Peserta disarankan langsung pulang dan tidak berkerumun (nilai tidak dicetak dan ditempel).
6. Nilai dapat dilihat melalui streaming video secara online.
7. Nilai juga bisa di download sertificat.bkn.go.id.