Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKD CPNS 2021: Tata Tertib Pelaksanaan, Hal-hal yang Perlu Diperhatikan hingga Passing Grade

Ini passing grade, tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tes SKD CPNS 2021: Tata Tertib Pelaksanaan, Hal-hal yang Perlu Diperhatikan hingga Passing Grade
Foto: Humas Kementerian PANRB
Menteri Tjahjo saat memantau pelaksanaan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (2/9/2021). 

Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal

Nilai tertinggi: 150

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal

BERITA TERKAIT

Nilai tertinggi: 175

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - 45 butir soal

Nilai tertinggi: 225

Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS 2021

Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

4. Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas