Tes SKD CPNS 2021: Tata Tertib Pelaksanaan, Hal-hal yang Perlu Diperhatikan hingga Passing Grade
Ini passing grade, tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal
Nilai tertinggi: 150
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal
Nilai tertinggi: 175
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - 45 butir soal
Nilai tertinggi: 225
Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2021, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS 2021
Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi Khusus Diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.