Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar
Azis Syamsuddin dan mantan Ketua AMPG Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Azis Syamsuddin terseret dalam kasus praktik pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Wakil Ketua DPR RI disebut dengan sangat jelas dalam surat dakwaan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri AKP yang menjadi tersangka penerima suap di KPK.
Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberi suap senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada AKP Robin.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap AKP Robin yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
"Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
"Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu," lanjutnya.
AKP Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 itu turut menerima uang dari sejumlah penyelenggara negara yang berperkara di KPK.
Selain Aziz, total ada lima pihak yang disebut sebagai memberi uang kepada Robin.
Baca juga: KPK Dinilai Punya Fakta Kuat untuk Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
Mereka ialah: M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00, Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, serta Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.
Dalam petikan dakwaan di situs pengadilan, tidak tercantum detail maksud pemberian uang itu. Namun, mereka diduga merupakan pihak yang berperkara di KPK.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," bunyi dakwaan.
Sebelumnya dalam sidang etik di Dewas KPK, AKP Robin sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu.
Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.
Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.